Sabtu, 30 Juni 2012
Kesalahan Make-up Yang Membuat Anda Terlihat Tua
Make-up bisa jadi pedang bermata dua. Jika digunakan dengan tepat, ia bisa membuat wajah Anda terlihat lebih muda. Namun jika salah, justru wajah Anda akan terlihat jauh lebih tua dari sebenarnya. Kontras antara warna kulit dan make-up bisa pula membuat Anda terlihat seperti boneka yang menakutkan. Wajah pucat dan tampak tua.
Carilah make-up yang kiranya sesuai usia Anda, lalu pelajari bagaimana cara menggunakannya.
Alas bedak yang terlalu terang
Ibu kita dulu mengajarkan agar memilih alas bedak yang lebih terang dari warna kulit, namun bagi orang yang memiliki kulit dengan kadar keasaman tinggi, hal itu tidak berlaku lagi. Sejumlah teknologi baru sekarang ini, telah menciptakan berbagai alas bedak yang tampak natural/sesuai dengan warna kulit, hal tersebut dimaksudkan untuk digunakan sebagai kulit kedua yang tidak terlihat (tidak kontras dengan warna kulit sebenarnya). Menggunakan alas bedak yang lebih terang dari warna kulit sebenarnya, dapat membuat Anda terlihat pucat keabu-abuan, sehingga tampak lebih tua dari usaia sebenarnya.
Jika Anda masih memiliki setengah botol alas bedak yang lebih terang dari warna kulit, dan tidak tega membuangnya, jangan khawatir, karena Anda masih bisa menggunakannya. Namun, itu hanya bisa digunakan sebagai sebuah highlight. Gunakan pada dahi, pangkal hidung, bagian tulang pipi, dan dagu Anda. Usap merata, dan gunakan sebuah bronzer di bagian pinggir wajah, untuk menyeimbangkannya.
Gunakan lipstik warna matte
Lipstik warna matte, merupakan sebuah komoditas yang menjanjikan di majalah-majalah fashion, namun rupanya lipstik ini cenderung membuat bibir terkelupas, kasar dan kering. Lipstik ini justru dapat menegaskan garis-garis di bibir, yang membuat bibir terlihat kerutannya.
Gunakanlah lipstik matte dengan cara yang benar, pakailah di bibir dengan lotion pelembab. Usap setiap serpih berlebih pada bibir, dengan menggunakan waslap yang dicelupkan ke air hangat. Gunakan lipstik matte dengan sebuah kuas ke bibir Anda, dan pastikan bahwa Anda memiliki pelembap bibir (lipbalm) di tas, untuk persediaan sepanjang hari. Paduan lipstik matte dengan kulit yang agak basah, dapat memberikan kesah lebih segar.
Alis yang terlalu tipis
Apa yang membuat para penjahat Disney seperti Maleficent dan Evil Queen, tampak tua? Jawabannya adalah alis yang tipis yang membuat mereka seperti terlihat terkejut.
Biarkan alis tumbuh secara alami, agar tercipta bentuk yang tepat, dan isilah daerah yang kosong dengan sebuah bubuk alis atau lilin, yang mirip dengan warna rambut Anda.
Warna coklat yang berlebihan
Untuk membuat make-up yang natural, biasanya digunakan warna coklat. Namun, penggunaan warna coklat yang berlebihan, seperti pada eyeshadow, blush, dan warna bibir, dapat membuat Anda tampak seperti sebuah daun yang layu di musim gugur.
Tidak semua warna coklat dibuat sama, carilah warna coklat dengan sedikit warna pink di dasarnya, ini akan membantu anda nampak natural, tanpa harus terkesan datar.
Penumpukan pada make-up
Setelah bertahun-tahun memakaikan make-up pada wanita dari berbagai usia, saya telah mempelajari satu hal, bahwa make-up natural itu relatif. Untuk wanita yang tumbuh bersama "Felicity" dan "Dawson's Creek", make-up natural berarti hampir tidak ada sentuhan matahari dan warna kulit yang bersinar. Namun, bagi para ibu dan bibi kita yang mengidolakan wanita-wanita dari 'Dallas' dan "Dinasty", make-up natural bisa berarti tebal, alas bedak pancake, alis gelap, garis mata yang tebal, dan lipstik merah.
Untuk mengatasi garis-garis halus yang muncul pada kulit Anda, jauhkan diri dari bedak bubuk, dan pastikan untuk menggunakan krim antipenuaan sebagai make-up rutin. Penggunaan pelembap wajah dapat membantu membuat make-up terlihat lebih baik, dan membantu menyamarkan garis-garis halus, dan keriput. Carilah pelembap dengan komponen yang mencerahkan, mengandung peptide (bahan-bahan amino) untuk menyamarkan garis, merehidrasi kulit, dan mengangkat kulit kendur.
Sumber ; http://id.she.yahoo.com/kesalahan-make-up-yang-membuat-anda-terlihat-tua.html
Cara Alami Percantik Bulu Mata
TRIBUNNEWS.COM - Sebenarnya ada cara alami untuk memanjangkan bulu mata sehingga bisa dibentuk menjadi lentik. Pastinya, diperlukan kesabaran untuk menghasilkan bulu mata yang sesuai kita inginkan, tidak bisa instan seperti halnya teknik penempelan atau penanaman.
Minumlah multivitamin untuk merangsang pertumbuhan bulu mata. Vitamin E, selain baik untuk kulit dan rambut, juga bisa menstimulasi pertumbuhan bulu mata. Konsumsilah vitamin E secara rutin. Bisa juga rajin makan kacang-kacangan dan sayuran hijau.
Beri pelumas pada bulu mata, pelumas itu berupa minyak zaitun atau petroleum jelly agar bulu mata kuat dan sehat. Oleskan produk tersebut pada malam hari dan bersihkan setelah bangun tidur esok paginya.
Oleskan minyak vitamin E pada bulu mata dengan menggunakan sikat khusus yang bersih. Rajinlah menyikat bulu mata setiap hari dengan sikat khusus, agar terhindar dari debu dan kotoran yang menempel pada bulu mata, selain itu juga bisa membuat bulu mata selalu rapi.
Jangan lupa, sebelum tidur bersihkan dulu maskara dan eyeliner yang masih melekat di bulu mata. Partikel kimia yang terdapat dalam kosmetika bisa membuat bulu mata menjadi rusak, jika terlalu sering dibiarkan semalaman.
Sumber : http://id.she.yahoo.com/cara-alami-percantik-bulu-mata-021357145.html
Apakah Dandanan Anda Terlalu Menor
Saat ini banyak gadis berdandan berlebihan. Kesan berlebihan itu muncul dari perpaduan yang salah antara warna alas bedak, riasan mata yang terlalu berat, dan warna lipstik yang tidak sesuai dengan warna kulit mereka.
Berikut ini adalah cara sederhana untuk memeriksa apakah Anda berdandan berlebihan.
Alas bedak
Apakah alas bedak Anda sesuai dengan warna kulit anda? Harus, banyak wanita yang ingin warna kulitnya terlihat lebih putih sehingga ia menggunakan alas bedak yang lebih terang dari warna asli kulitnya. Tetapi jika Anda melakukan hal itu, pastikan untuk menggunakan alas bedak yang sama di bagian leher, agar warna wajah dan leher dapat berpadu dengan baik. Untuk makeup sehari-hari, sebaiknya carilah warna yang sesuai dengan warna kulit.
Mata
Hindarilah pemakaian eyeliner yang terlalu tebal, dan gunakan eye shadow dibagian bawah alis, serta pilihlah warna yang cocok dengan warna kulit anda.
Perona pipi
Perona pipi digunakan untuk menonjolkan area tulang pipi. Usapkan perona pipi (blush on) dengan gerakan lembut. Pilih warna yang tak terlalu jauh bedanya dengan warna kulit Anda.
Bronzer
Bronzer digunakan untuk mencerahkan daerah yang akan membuat Anda tampak berkilau secara alami saat berada di bawah sinar matahari. Bronzer akan membuat Anda nampak bercahaya, seolah-olah sinar matahari telah bersatu dengan Anda. Namun cukup gunakan bronzer di bagian dagu, hidung, dan bagian tengah dahi.
Kondisi malam/siang
Apakah dandanan yang Anda gunakan di siang hari sama dengan dandanan Anda di malam hari? Jika dandanan siang Anda sama dengan dandanan malam hari, bisa jadi rias wajah Anda terlalu berlebihan.
Bertanya!
Bertanyalah kepada teman-teman atau keluarga. Yakinkan mereka Anda benar-benar butuh jawaban jujur, dan mereka akan memberi tahu anda jika mereka berpikir bahwa Anda berdandan terlalu menor.
Pertanyaan paling penting yang bisa Anda tanyakan kepada diri sendiri jika merasa ragu adalah, seberapa berbedakah wajah Anda jika dibandingkan pada saat Anda tidak dandan? Riasan tidak seharusnya menjadi sebuah topeng, melainkan untuk meningkatkan penampilan natural yang anda miliki.
Sumber : http://id.she.yahoo.com/apakah-dandanan-anda-terlalu-menor-.html
6 Kesalahan Berdandan
Berdandan atau merias wajah adalah salah satu kegiatan wajib wanita supaya penampilannya maksimal. Namun terkadang banyak kesalahan yang tidak disadari para wanita saat merias wajahnya. Apa saja?
Salah pilih warna alas bedak
Alas bedak, atau foundation, menjadi dasar dalam merias wajah. Sayangnya tak semua wanita dapat memilih alas bedak tepat sesuai warna kulitnya. Kesalahan wanita Indonesia yang paling sering terlihat adalah memilih alas bedak dengan warna terlalu muda.
Akibatnya saat saat selesai berdandan, kulit wajah terlihat bak topeng, sama sekali tidak alami. Ada baiknya untuk berkonsultasi pada penasihat kecantikan yang ada di pusat perbelanjaan sebelum memilih warna alas bedak. Mereka juga dengan senang hati akan membantu Anda memilih dan mencoba warna alas bedak yang paling tepat.
Tak peduli jenis kulit
Memilih kosmetika tak boleh sembarangan. Harus yang sesuai dengan jenis kulit Anda. Bagi yang berkulit kering, hendaknya memilih kosmetika khusus kulit kering, begitu juga bagi Anda yang berkulit berminyak. Hal ini bertujuan agar kulit wajah terlihat lebih indah saat wajah selesai dirias. Tentunya Anda tak mau terlihat jelek seusai merias diri bukan?
Pemakaian lip liner
Lip liner sering jadi alat memanipulasi bentuk bibir. Mereka yang ingin bibirnya terlihat lebih berisi akan memakai lip liner di luar garis bibir yang sesungguhnya. Begitu pula sebaliknya.
Tetapi bila Anda belum mahir benar memakai lip liner, wajah Anda akan terlihat tidak alami. Tampilan Anda justru akan terllihat berlebihan. Lebih baik bermain-main dengan warna-warna lipstik. Ada warna lipstik yang akan memberi kesan bibir lebih tebal, begitu pula sebaliknya. Jangan lupa untuk mendiskusikannya dulu dengan konsultan kecantikan.
Bentuk alis
Berhati-hatilah ketika membentuk alis sebab alis merupakan hal yang penting dalam merias wajah. Mencukur alis sampai habis bukan pilihan tepat. Namun membiarkannya tumbuh berantakan juga bukan pilihan yang baik. Bagi Anda yang tidak terlalu mahir memakai pensil alis, sebaiknya rapikan saja alis Anda (dengan membuang bulu-bulu halus yang tumbuh di sekitarnya) tanpa mengubah bentuk. Jika Anda ingin membentuk alis secara berbeda, sebaiknya datangi salon-salon khusus yang memiliki pelayanan untuk merapikan alis.
Padu-padan eye shadow
Anda mungkin memiliki eye shadow dengan 48 palet warna. Namun bukan berarti Anda harus mencampur semua warna tersebut di kelopak mata sekaligus. Yang paling mudah, sesuaikan saja warna eye shadow dengan warna busana Anda. Namun jika ingin tampil lebih alami, warna pastel seperti peach, atau cokelat muda bisa jadi pilihan.
Salah memilih warna perona pipi
Perona pipi atau blush-on merupakan salah satu kosmetika wajib bagi wanita. Tapi awas jangan sampai pilih warna. Perona pipi dengan warna yang tidak sesuai akan membuat penampilan Anda telihat bagai badut. Apalagi jika dipakai terlalu berlebihan.
sumber : http://id.she.yahoo.com/6-kesalahan-berdandan-yang-tidak-disadari.html
6 Mitos Perselingkuhan
Penyebab utama perselingkuhan bukanlah konflik, melainkan emosi dan perasaan saling memiliki yang mungkin terkikis karena berbagai konflik yang timbul.
MITOS: Bukan selingkuh namanya jika tak ada hubungan fisik.
FAKTA: Selingkuh tak melulu harus dibuktikan dengan adanya hubungan fisik. Saat seseorang merasakan ketertarikan terhadap orang lain yang bukan pasangannya, lalu berusaha untuk menjalin hubungan yang lebih jauh, hal itu sudah disebut pengkhianatan terhadap kepercayaan pasangannya. Sehingga sudah tergolong perselingkuhan.
MITOS: Mereka yang berselingkuh berarti tak lagi cinta pasangannya.
FAKTA: Banyak penelitian yang sudah membuktikan, terkadang mereka yang berselingkuh masih amat mencintai pasangannya. Hanya saja mereka tak lagi merasakan sisi emosional serta kasih sayang yang dulu terasa kuat. Oleh karena itu mereka memutuskan mencari di tempat lain. Tapi tak tertutup kemungkinan juga, perselingkuhan terjadi atas dasar cinta yang sesungguhnya.
MITOS: Tak ada hubungan yang bertahan setelah adanya perselingkuhan.
FAKTA: Cukup mencengangkan, menurut penelitian, banyak hubungan cinta yang pernah dilanda badai perselingkuhan justru bertambah kuat. Mereka yang berselingkuh, ketika memutuskan untuk kembali ke pasangannya, biasanya disertai dengan tekad yang kuat untuk memperbaiki hubungan. Alhasil hubungan cintanya jauh lebih baik dari sebelumnya.
MITOS: Sekali selingkuh, maka selanjutnya akan selingkuh lagi.
FAKTA: Tak semua orang memiliki bakat untuk menjadi playboy (atau playgirl). Setiap orang memiliki alasan berbeda saat berselingkuh, sehingga belum tentu mereka sanggup menyakiti pasangan berulang kali. Biasanya saat masalah yang terjadi pada hubungan diperbaiki, maka ia tak lagi punya niat untuk berselingkuh.
MITOS: Membicarakan perselingkuhan di masa lalu akan merusak hubungan.
FAKTA: Membicarakan detail perselingkuhan akan membuka luka lama — baik bagi yang berkhianat maupun dikhianati. Untuk memperbaiki hubungan, biasanya yang dilakukan konselor pernikahan adalah membahas alasan terjadinya perselingkuhan, bukan bentuk perselingkuhan tersebut.
sumber : http://id.she.yahoo.com/6-mitos-seputar-perselingkuhan.html
Senin, 18 Juni 2012
Kasus Perbankan (Bank Century)
PENDAHULUAN
Perbankan menjadi salah satu pilar yang penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia pada saat ini. Undang-Undang perbankan mulai disahkan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang selanjutnya diubah lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang selanjutnya disebut UUP, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang selanjutnya disebut UUPS.
Sektor Perbankan dalam kehidupan suatu negara merupakan agen pembangunan (agent of development), karena bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yakni sebagai lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah didasarkan pada prinsip kepercayaan, akan tetapi dalam praktiknya seringkali tidak dapat dihindarkan adanya sengketa (dispute) di antara mereka. Perselisihan dan sengketa diantara dua pihak yang melakukan hubungan kerjasama mungkin saja terjadi. Terjadinya perselisihan dan sengketa ini sering kali disebabkan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dengan baik ataupun karena ada pihak yang wanprestasi, sehingga merugikan pihak lainnya.
Secara umum berbagai pihak menilai bahwa masih belum terdapat kesetaraan kedudukan antara Bank dan Nasabah sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum yang timbul dari transaksi keuangan yang ditawarkan bank. Pada umumnya nasabah sebagai pihak pengguna jasa berada pada posisi yang lemah dan lebih rendah dibandingkan dengan pihak bank sebagai penyedia jasa. Hal ini terutama dapat dilihat apabila terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan antara nasabh dengan bank mengenai pencatatan, perhitungan dan atau fakta yang terkait dengan transaksi keuangan. Apabila pihak nasabah mengajukan keberatan (complaint) atas perbedaan tersebut, pada umumnya pihak nasabah hanya bersikap pasif terhadap penyelesaian yang diberikan oleh pihak bank.
Sengketa Perbankan bisanya berawal dari terjadinya komplain yang diajukan nasabah kepada bank karena merasa dirugikan secara finansial. Seperti yang terjadi pada kasus Bank Century. Di sisi lain terkadang ada bank yang kurang memperhatikan pengaduan nasabah, atau bahkan mengabaikannya. Padahal bank memiliki kewajiban untuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabah yang ada sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/10/PBI/2008.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perbankan diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha bank serta mengenakan sanksi terhadap bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum tentang keberadaan, tugas, dan kewenangan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang. Kewenangan Bank Indonesia sebagai regulator dan supervisi tersebut dapat diwujudkan antara lain berupa pemberian pengaturan terkait dengan penyelesaian sengketa antara nasabah dan perbankan. Hal ini sejalan dengan salah satu pilar yang terdapat dalam Aristektur Perbankan Indonesia, yaitu Perlindungan Konsumen berupa nasabah bank.
Oleh karena itu, BI sebaiknya bertindak tegas kepada Bank yang bermasalah. Karena BI mensyaratkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 pada pasal 3 angka ( 2 ) agar lembaga mediasi perbankan yang independen sudah dapat dibentuk paling lambat 31 Desember 2007. Sambil menunggu terbentuknya lembaga mediasi tersebut, BI akan bertindak sebagai lembaga mediasi perbankan yang akan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa nasabah dengan bank yang tidak dapat diselesaikan secara bilateral antara nasabah dengan bank yang untuk sementara ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI). Jadi sebaiknya BI berlaku adil dan tidak memberatkan nasabah. Begitu pun juga dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Tidak boleh ada pengutamaan kepentingan suatu pihak dengan merugikan nasabah.
PEMBAHASAN
Penjabaran Kasus Bank Century :
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2. Penjualan reksadana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transaksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Komentar-komentar mengenai Kasus Bank Century :
- Jumat, 14/11/2008 (detikfinance), Mengenai masalah gagal kliring Bank Century, Boediono (Gubernur BI) kembali menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.
“Saya tegaskan lagi kepada masyarakat, bahwa kondisi perbankan saat ini mantap dan stabil serta tetap mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” demikian pernyataan dari BI. Komentar ini tercatat pada tanggal 14 November 2008.
- "Kondisi kalah kliring bisa saja terjadi di bank apapun, tapi keadaan sekarang agak krisis likuiditas," jelasnya usai acara Perbanas di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, (Detikfinance, Kamis (13/11/2008).
- Corporate Secretary PT Bank Century Tbk, Deddy Triana menjelaskan, pihaknya sebetulnya
sudah menyiapkan segala persyaratan untuk kegiatan kliring hari ini, termasuk sejumlah dana untuk prefund. Namun tanpa diduga, tiba-tiba Bank Century diberi tahu bahwa dana yang harus disetornya masih kurang Rp 5 miliar. (Detikfinance, Kamis, 13/11/2008).
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
Kasus Bank Century bukanlah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya. Bantuan bailout dan sejumlah dana yang dikeluarkan oleh LPS kembali diperdebatkan.
Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.
Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan PAKTO’88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia pengawasan terhadap perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perbankan, mendirikan bank dengan tujuan memperoleh dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena, hanya dengan setoran Rp 10 Miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari industri ini. Hal ini juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.
Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal yaitu Rp 144 Triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank, sehingga kasus seperti Bank Century ini dapat dihindari.
Pertanyaan mengenai kelayakan Bank Century untuk tetap sustain, akan menjadi pertanyaan yang sulit dijawab oleh pemerintah. Walau bagaimana pun, permintaan pemerintah kepada LPS untuk melakukan bailout atas Bank Century mengindikasikan bahwa pemerintah beranggapan Bank Century layak untuk tetap sustain, namun melihat efek jangka panjangnya, hal ini memberikan contoh yang tidak baik terhadap dunia perbankan kedepan. Atau mungkin pemerintah sudah menganggap ini sebagai masalah sistemik yang akan memberi efek domino kepada bank-bank lainnya.
Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Dimanakah tanggung jawab Bapepam sebagai badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dalam hal ini serta BI sebagai pengatur dan pengawas bank?.
Solusi Kasus Bank Century :
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.
Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para “bankir nakal” untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal inilah yang harus diminimalisir dengan penegakkan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita yaitu : kejujuran dan transparansi yang diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, Pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pelaku ekonomi meragukan kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah saat ini dan cenderung berfikiran logis untuk mengamankan dana yang mereka miliki. Situasi ini yang kemudian disebut pemerintah sebagai kepanikan. sehingga pemerintah harus bercermin lebih dalam dan mengajarkan serta memberikan contoh mengenai kejujuran dan transparansi, sehingga dapat terus memelihara kepercayaan kita semua.
KESIMPULAN
Sektor Perbankan dalam kehidupan suatu negara merupakan agen pembangunan (agent of development), karena bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yakni sebagai lembaga yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Tetapi secara umum berbagai pihak menilai bahwa masih belum terdapat kesetaraan kedudukan antara Bank dan Nasabah sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum yang timbul dari transaksi keuangan yang ditawarkan bank. Pada umumnya nasabah sebagai pihak pengguna jasa berada pada posisi yang lemah dan lebih rendah dibandingkan dengan pihak bank sebagai penyedia jasa.
Sengketa Perbankan bisanya berawal dari terjadinya komplain yang diajukan nasabah kepada bank karena merasa dirugikan secara finansial. Seperti yang terjadi pada kasus Bank Century. Di sisi lain terkadang ada bank yang kurang memperhatikan pengaduan nasabah, atau bahkan mengabaikannya. Padahal bank memiliki kewajiban untuk menyelesaikan setiap pengaduan nasabah yang ada sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/10/PBI/2008.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perbankan diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha bank serta mengenakan sanksi terhadap bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kasus Bank Century, terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pohak Bank kepada nasabah.
Kronologis kasus Bank Century :
1. 13 November 2008, Bank Century mengalami gagal kliring. Saham BCIC disuspen oleh
otoritas Bursa
2. 14 November 2008, BCIC sudah bisa mengikuti kliring lagi
3. 24 November 2008, BCIC ditakeover oleh pemerintah melalui LPS.
Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2. Penjualan reksadana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transaksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.
Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Dimanakah tanggung jawab Bapepam sebagai badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dalam hal ini serta BI sebagai pengatur dan pengawas bank?.
Solusi :
Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para “bankir nakal” untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal inilah yang harus diminimalisir dengan penegakkan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Sumber :
http://johanteddy.wordpress.com/2008/11/29/kasus-bank-century-masalah-teknis-yang-berakibat-fatal/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17990/4/Chapter%20I.pdf
http://finance.detik.com/read/2008/11/14/095433/1036818/5/bi-imbau-masyarakat-tidak-terpengaruh-rumor-soal-perbankan
http://finance.detik.com/read/2008/11/13/174724/1036555/5/perbanas-kalah-kliring-biasa-nasabah-jangan-panik
http://finance.detik.com/read/2008/11/13/162544/1036490/5/bank-century-telat-setoran-rp-5-miliar
http://atikaa08.student.ipb.ac.id/2010/06/18/permasalahan-bank-century-dan-solusinya/
http://wira010288.wordpress.com/2009/10/26/ulasan-kasus-bank-century-dalam-tinjauan-etika-profesi-akuntansi/
Minggu, 15 April 2012
2 Izin Perusahaan Asuransi Dicabut
Jakarta - (Detik finance)Menteri Keuangan mencabut izin dua perusahaan di bidang pialang asuransi. Keduanya adalah PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers.
Kedua perusahaan tersebut dicabut izinnya setelah gagal memenuhi persyaratan hanya punya satu direktur dan masalah tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007.
Demikian dikatakan Kabiro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata dalam siaran pengumuman yang dikutip detikFinance, Jumat (20/2/2009).
Pencabutan izin PT Anserv Prima Pacific berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-18/KM.1 0/2009. Anserv mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 3 Januari 2001.
Namun sejak 11 Agustus 2008, Anserv telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena hanya memiliki satu orang direktur dan belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko. Hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
Meskipun telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan telah membentuk unit kerja khusus atau petugas khusus yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah, namun Anserv belum menerapkan pedoman dimaksud, sehingga tidak memenuhi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Dengan dicabutnya izin usaha maka PT Anserv Prima Pacific dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
PT Anserv Prima Pacific diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
PT Metanoia Mulia
Sementara pencabutan izin PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal tahun 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.
Metanoia mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 10 Oktober 2005. Sebelum dicabut izinnya Metanoia juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Pencabutan izin usaha berlaku untuk kantor pusat PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.
PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Permasalahan :
Pada PT Anserv Prima Pacific, permasalahannya yaitu tidak memenuhi persyaratan. Dengan hanya mempunyai satu direktur dan masalah tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007.
Pada PT Metanoia Mulia, permasalahannya karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal tahun 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.
Usulan :
Untuk PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia, sebaiknya mengikuti sanksi yangtelah diberikan dari pihak yang berkewajiban dengan menyelesaikan masalah hutang dan kewajiban yang memang harus dibayarkan. Setelah itu, jika ingin meneruskan usaha tesebut. Sebaiknya mengikuti persyaratan dan peraturan yang memang sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan dan pihak yang bersangkutan.
Kesimpulan :
Pada Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia, permasalahannya tidak jauh berbeda. Sama-sama mempunyai masalah pada pelaporan keuangan yang tidak disampaikan kepada Meteri Keuangan. Serta tidak memenuhi persyaratan yang sudah ada. Dan sebaiknya kedua perusahaan ini, jika ingin kembali membuka usaha dalam bidang asuransi, yang pertama harus dilakukan adalah dengan menyelesaika semua hutang dan kewajiban. Lalu jika semua sudah selesai dengan baik, hendaknya perusahaan mengikuti semua bentuk persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(ir/ir)
sumber : http://www.detikfinance.com/read/2009/02/20/090218/1087756/5/izin-2-perusahaan-asuransi-dicabut
Kedua perusahaan tersebut dicabut izinnya setelah gagal memenuhi persyaratan hanya punya satu direktur dan masalah tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007.
Demikian dikatakan Kabiro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata dalam siaran pengumuman yang dikutip detikFinance, Jumat (20/2/2009).
Pencabutan izin PT Anserv Prima Pacific berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-18/KM.1 0/2009. Anserv mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 3 Januari 2001.
Namun sejak 11 Agustus 2008, Anserv telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena hanya memiliki satu orang direktur dan belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko. Hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
Meskipun telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan telah membentuk unit kerja khusus atau petugas khusus yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah, namun Anserv belum menerapkan pedoman dimaksud, sehingga tidak memenuhi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Dengan dicabutnya izin usaha maka PT Anserv Prima Pacific dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
PT Anserv Prima Pacific diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
PT Metanoia Mulia
Sementara pencabutan izin PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal tahun 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.
Metanoia mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 10 Oktober 2005. Sebelum dicabut izinnya Metanoia juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Pencabutan izin usaha berlaku untuk kantor pusat PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.
PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Permasalahan :
Pada PT Anserv Prima Pacific, permasalahannya yaitu tidak memenuhi persyaratan. Dengan hanya mempunyai satu direktur dan masalah tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007.
Pada PT Metanoia Mulia, permasalahannya karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal tahun 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.
Usulan :
Untuk PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia, sebaiknya mengikuti sanksi yangtelah diberikan dari pihak yang berkewajiban dengan menyelesaikan masalah hutang dan kewajiban yang memang harus dibayarkan. Setelah itu, jika ingin meneruskan usaha tesebut. Sebaiknya mengikuti persyaratan dan peraturan yang memang sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan dan pihak yang bersangkutan.
Kesimpulan :
Pada Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia, permasalahannya tidak jauh berbeda. Sama-sama mempunyai masalah pada pelaporan keuangan yang tidak disampaikan kepada Meteri Keuangan. Serta tidak memenuhi persyaratan yang sudah ada. Dan sebaiknya kedua perusahaan ini, jika ingin kembali membuka usaha dalam bidang asuransi, yang pertama harus dilakukan adalah dengan menyelesaika semua hutang dan kewajiban. Lalu jika semua sudah selesai dengan baik, hendaknya perusahaan mengikuti semua bentuk persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(ir/ir)
sumber : http://www.detikfinance.com/read/2009/02/20/090218/1087756/5/izin-2-perusahaan-asuransi-dicabut
Langganan:
Postingan (Atom)