Minggu, 15 April 2012

2 Izin Perusahaan Asuransi Dicabut

Jakarta - (Detik finance)Menteri Keuangan mencabut izin dua perusahaan di bidang pialang asuransi. Keduanya adalah PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers.

Kedua perusahaan tersebut dicabut izinnya setelah gagal memenuhi persyaratan hanya punya satu direktur dan masalah tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007.

Demikian dikatakan Kabiro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata dalam siaran pengumuman yang dikutip detikFinance, Jumat (20/2/2009).

Pencabutan izin PT Anserv Prima Pacific berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-18/KM.1 0/2009. Anserv mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 3 Januari 2001.

Namun sejak 11 Agustus 2008, Anserv telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena hanya memiliki satu orang direktur dan belum mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko. Hal ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.

Meskipun telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan telah membentuk unit kerja khusus atau petugas khusus yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah, namun Anserv belum menerapkan pedoman dimaksud, sehingga tidak memenuhi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Dengan dicabutnya izin usaha maka PT Anserv Prima Pacific dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.

PT Anserv Prima Pacific diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

PT Metanoia Mulia

Sementara pencabutan izin PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal tahun 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.

Metanoia mendapat izin usaha di bidang pialang asuransi sejak 10 Oktober 2005. Sebelum dicabut izinnya Metanoia juga telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Pencabutan izin usaha berlaku untuk kantor pusat PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.

PT Metanoia Mulia Sejahtera Reinsurance Brokers diwajibkan untuk pertama, menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Kedua, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

Permasalahan :
Pada PT Anserv Prima Pacific, permasalahannya yaitu tidak memenuhi persyaratan. Dengan hanya mempunyai satu direktur dan masalah tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007.
Pada PT Metanoia Mulia, permasalahannya karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester II tahun 2007, sehingga tidak memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi (KMK 425) dan tidak menjalankan kegiatan usaha sejak awal tahun 2006, sehingga tidak memenuhi Pasal 20 KMK 425.

Usulan :
Untuk PT Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia, sebaiknya mengikuti sanksi yangtelah diberikan dari pihak yang berkewajiban dengan menyelesaikan masalah hutang dan kewajiban yang memang harus dibayarkan. Setelah itu, jika ingin meneruskan usaha tesebut. Sebaiknya mengikuti persyaratan dan peraturan yang memang sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan dan pihak yang bersangkutan.

Kesimpulan :
Pada Anserv Prima Pacific dan PT Metanoia Mulia, permasalahannya tidak jauh berbeda. Sama-sama mempunyai masalah pada pelaporan keuangan yang tidak disampaikan kepada Meteri Keuangan. Serta tidak memenuhi persyaratan yang sudah ada. Dan sebaiknya kedua perusahaan ini, jika ingin kembali membuka usaha dalam bidang asuransi, yang pertama harus dilakukan adalah dengan menyelesaika semua hutang dan kewajiban. Lalu jika semua sudah selesai dengan baik, hendaknya perusahaan mengikuti semua bentuk persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


(ir/ir)
sumber : http://www.detikfinance.com/read/2009/02/20/090218/1087756/5/izin-2-perusahaan-asuransi-dicabut