Minggu, 13 November 2011

Penerapan Etika dalam Dunia Bisnis diera Perdagangan Bisnis

1.Berilah contoh penerapan etika dalam dunia bisnis diera perdagangan bisnis saat ini ?
2.Bagaimana pendapat saudara terhadap pernyataan “kompetisi adalah konsep mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya.” Bagaimana pendapat saudara !
3.Sebutkan contoh penerapan dari prinsip-prinsip GCG pada BUMN ?

Jawab :
1.Contoh penerapan etika dalam dunia bisnis :
a.Tidak melakukan suap, atau tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima, atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Yang dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh.

b.Tidak melakukan paksaan, seperti tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman terhadap seorang individu atau sekelompok orang.

c.Tidak melakukan penipuan, atau tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan kepada rekan bisnis.

d.Tidak melakukan pencurian, atau tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.

e.Tidak melakukan diskriminasi tidak jelas kepada siapapun, perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.

2.Menurut saya pernyataan tersebut kurang tepat, karena dalam berkompetisi kita tidak harus menghancurkan musuh-musuh kita dengan cara yang tidak baik, atau dengan menggunakan kekerasan. Harus menggunakan cara atau strategi yang tidak melukai seseorang atau musuh kita tersebut. Dalam berkompetisi harus bersaing dengan sehat.

3.Prinsip-prinsip GCG :
a.Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
-Informasi tentang prosedur dan kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar perusahaan.
-Menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada instansi yang berwenang.

b.Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
-Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip akuntabilitas, agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional maupun internasional.
-Proses dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
-Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah sepakat ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik

c.Responsibilitas adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap per-uu dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan per-uu yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
-Mendorong agar Pemegang Saham, Komisaris,Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap per-uu yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung-jawab sosial perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan.
-Proses dalam pengambilan keputusan di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
-Proses pendelegasian kewenangan telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.

d.Independensi adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan per-uu yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
-Mendorong pengelolaan perusahaan secara professional, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Komisaris, Direksi, dan Pemegang saham.
-Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
-Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan

e.Fairness adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan per-uu yang berlaku.
-Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.
-Perlakuan, pengembangan timwork, hubungan kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar