Koperasi sebenarnya dan pada hakikatnya memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam usaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Ini terlihat dari banyaknya usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah dan Koperasi sendiri untuk mengatasi pengangguran yang ada di Indonesia. Namun, walaupun pada kenyataannya sampai saat ini masalah pengangguran di Indonesia tetap belum bisa teratasi oleh Pemerintah.
Secara normatif, koperasi merupakan kegiatan bisnis dengan mendayagunakan potensi ekonomi anggotanya. Potensi-potensi anggota ini secara kolektif akan membentuk kekuatan yang besar sehingga bisa dicapai semacam skala ekonomis yang lebih layak dalam berusaha.
Dalam prakteknya di Indonesia, pengertian secara normatif ini mengalami sedikit adaptasi dengan masuknya konsep koperasi sebagai bagian dari pembangunan tersebut. Pembangunan koperasi merupakan salah satu program atau kegiatan pembangunan, sehingga pemerintah melakukannya secara top down. Jika dibandingkan dengan perkembangan koperasi di negara-negara lain, terutama negara maju yang bersifat bottom up.
Bila dicermati banyaknya jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mencapai 50 juta lebih, sangat potensi untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia. Namun keberadaan usaha mereka barangkali masih biasa-biasa saja dan belum berkembang sehingga kegiatan usaha-usaha itu dilakukan sendiri oleh para pelakunya, atau belum melibatkan tenaga orang lain. Karena pada kenyataannya, meski jumlahnya besar tetapi pengangguran di Indonesia sampai sekarang ini masih tetap banyak.
Pemerintah sepanjang periode terus mencanangkan akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Hanya saja formulasi yang diterapkan mungkin belum pas atau masih menggunakan model lain. Padahal jika komitmen memprioritaskan perhatiannya lebih besar lagi pada sektor UMKM permasalahan yang melilit bangsa berupa kemiskinan akan teratasi. Salah satunya dengan menyediakan permodalan yang mudah diakses pelaku usaha. Jika program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan permodalan, namun dalam prakteknya yang sudah berjalan dua tahun masih menemui kendala, faktanya mereka masih kesulitan mengakses akibat peraturan perbankan yang ketat. Tentu tidak ada salahnya menggunakan formula atau skema baru dan melibatkan Koperasi jasa keuangan (KJK) yang terdiri Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota/calon anggota yang notabene pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Selain karena formulasi yang di terapkan oleh Pemerintah masih belum pas, di samping itu juga karena adanya kelemahn dari UMKM sendiri yang membuat semua usaha yang sudah dijalankan masih belum bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Kelemahan dari UMKM :
1. Kelemahan dalam mengakses pasar
Karena dalam hal ini mereka kurang memiliki informasi yang lengkap dan rinci terkait pasar mana saja yang bisa ditembus oleh produk yang dihasilkan oleh mereka.
2. Kelemahan dalam akses teknologi
Kondisi ini merupakan salah satu hambatan UMKM. Karena apabila UMKM sudah mendapat mengenal akses teknologi, tentu akan mudah diterima pasar.
3. Kelemahan dalam akses modal
Ini menjadi hambatan yang utama, karena dalam menjalankan sesuatu hal harus membutuhkan modal.
4. Kelemahan dalam manajemen keuangan
Karena mempunyai pola manajemen keuangan yang sangat rapi, kadang sulit untuk mereka membedakan mana yang keuangan perusahaan(usaha) dan mana yang keunagn rumah tangga.
5. Kelemahan SDM
Rata-rata memang SDM yang kita punya relatif kurang handal dalam bidangnya masing-masing.
Namun meski banyak UMKM yang terkendala karena sejumlah kelemahan, ternyata banyak juga UMKM yang memiliki prospek bagus dalam perkembangan bisnis. Dan selain mempunyai kelemahan, UMKM juga mempunyai kelebihan.
Kelebihan dari UMKM
• UMKM pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, UMKM mampu menambah devisa negara khususnya industri kecil di sektor nonformal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil lapisan bawah.
Karena pada faktanya, sesuai data selama 2004-2009 dampak positif atas perkembangan Koperasi dan UMKM. Terutamanya dalam penyerapan tenaga kerja sektor Koperasi menampung sekitar 23,39%, sektor UMKM yang berjumlah sekitar 51,2 juta unit usaha atau 99,98% dari total pelaku ekonomi nasional, kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97,04% dari total tenaga kerja yang terserap. Demikian kontribusi terhadap PDB juga lumayan tinggi yakni mencapai 55,56% dari total PDB nasional. Bukti lainnya adalah memiliki nilai ekspor non migas mencapai 20,17% dan investasi 52,09%, sehingga dengan kemampuan tersebut telah ikut mendorong pertumbuhan lokal dan nasional.
Untuk itu negara akan terus mengupayakan pemberdayaan terhadap koperasi. Salah satunya dengan merekomendasikan agar koperasi diberikan kesempatan sebagai penyalur untuk anggotanya.
Masih banyak lagi kontribusi koperasi tergadap UMKM di Indonesia, dan seharusnya bukan hanya Pemerintah dan Koperasi saja yang memberikan kontribusi tersebut. Tetapi semua masyarakat harus ikut serta dalam mengatasi masalah pengangguran dan pensejahteraan UMKM dan rakyat di Indonesia. Agar masalah tersebut cepat selesai dan tidak ada lagi pengangguran di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar