Jumat, 26 Februari 2010

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Artikel tentang Pajak

1. Apakah NPWP?
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 6, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Jadi dalam arti kata lain, NPWP adalah KTP nya Direktorat Jenderal Pajak, sehingga Pemerintah dapat terus memantau pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat (sebagaimana penerimaan pajak memegang proporsi ±70% dari penerimaan Negara). NPWP merupakan kunci untuk membuka akses pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan berbagai program ekstensifikasi Wajib Pajak, selain untuk membiayai pembangunan, diharapkan masyarakat turut bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas yang ada.
2. Kenapa kita harus ber-NPWP?
NPWP bukan hanya bermanfaat bagi pemerintah namun juga bagi Wajib Pajak, antara lain:
a. Sebagai kontrol terhadap pelaksanaan kehidupan bernegara oleh pemerintah
b. Bagi Wajib Pajak yang telah ber-NPWP, apabila atas penghasilan yang diperolehnya kemudian dipotong/dipungut (misal: oleh pemberi kerja) ataupun, maka Wajib Pajak tersebut dapat mengkreditkannya (mengurangkan pajak yang telah dipotong tersebut) dari pajak terutang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Akan tetapi, pengurang tersebut tidak diperbolehkan apabila seseorang belum ber-NPWP. Pengkreditan juga berlaku untuk zakat dan fiskal luar negeri.
c. Syarat pembuatan paspor
d. Syarat pengajuan SIUP
e. Syarat pembuatan R/K di Bank
f. Syarat pengajuan Kredit Bank
g. Manfaat kepemilikan NPWP akan lebih terasa pada tahun 2009. Wajib Pajak ber-NPWP tidak perlu membayar fiskal apabila berpergian ke luar negeri. Di lain pihak, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP hingga akhir 2008, dapat dipastikan pengenaan pemotongan/pemungutan pajaknya akan lebih besar, yakni 20% untuk pemotongan PPh Pasal 21 dan 100% untuk pemungutan/pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.
h. Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar pada 2008, dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, yakni pengurangan sanksi bunga. Jadi apabila WP mendaftarkan untuk memperoleh NPWP pada 2008 dan ternyata terdapat kurang bayar untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, maka atas Wajib Pajak tersebut cukup membayar pokok Kurang Bayar tanpa harus melunasi bunga 2% per bulan.


3. Siapa saja yang harus punya NPWP?
Menurut pasal 2 UU KUP,”Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.
Orang Pribadi yang:
 Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
 Memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
 Lainnya
4. Bagaimana cara mendapatkan NPWP?
Untuk mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri secara langsung atau melalui Pemberi Kerja tempat WP bekerja.
Pendaftaran diri secara langsung dapat melalui :
a. Datang ke KPP tempat WP berdomisili/berusaha
WP dapat datang ke TPT KPP domisili (sesuai KTP) WP atau KPP berusaha (sesuai tempat usaha/pekerjaan bebas dilakukan). WP selanjutnya mengisi formulir pendaftaran/perubahan Wajib Pajak yang disediakan
b. Datang ke Pojok Pajak dapat menghubungi Kring Pajak – 500200, untuk mengetahui posisi Pojok Pajak / Mobil Pajak)
c. Online melalui e-Registration
Sedangkan pendaftaran NPWP melalui pemberi kerja, berarti Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri dengan meyampaikan surat permohonan dan persayaratan pengajuan melalui perusahaan temapat WP bekerja.
5. Apakah syarat mengajukan NPWP?
Dalam PER-44/PJ/2008 jo PER-160/PJ/2007 jo KEP 161/PJ/2001 disebutkan bahwa:
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (Attachment)
b. Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (Attachment)
- Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (Attachment)
c. Untuk Wajib Pajak Badan :
- Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (Attachment), dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (Attachment)
d. Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
e. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor di tambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing
(Attachment), dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a. Bagi permohonan berstatus cabang, Orang Pribadi Pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.00) Kantor Pusat/domisili/suami.
b. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
6. Lalu apakah yang dimaksud dengan penghapusan NPWP? Bagaimanakah mekanismenya?
NPWP dapat dihapuskan bagi Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal :
a.Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b.wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
c.warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
d.Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
f.Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena :
a.Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
b.Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
c.sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Sumber : www.google.com, blog wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar